Syarat pengampunan itu antara lain harus membayar denda dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam surat keputusan pengampunan tersebut.
Najib Razak, yang kini berusia 73 tahun, telah ditahan di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah Mahkamah Agung Malaysia menguatkan putusan bersalah atas kasus korupsi yang melibatkan SRC International, bekas unit usaha 1MDB.
Najib divonis bersalah pada 2020 atas tujuh dakwaan penyalahgunaan wewenang, pengkhianatan kepercayaan, dan pencucian uang senilai 42 juta ringgit (sekitar Rp187,6 miliar) yang ditransfer dari SRC International ke sejumlah rekening miliknya.