Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jadi tahanan rumah, Najib Razak bayar Rp223 M atas kasus 1MDB
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp223,4 miliar) dalam kasus korupsi terkait proyek d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 14:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kasus itu dikenal sebagai skandal korupsi 1MDB.
Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, Dewan Pengampunan di bawah raja sebelumnya mengurangi setengah masa hukumannya menjadi enam tahun pada 2024 lalu, sehingga jadwal pembebasannya dimajukan menjadi 23 Agustus 2028.
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.