Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro
Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penendang wanita inisial TL, yang antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dije
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 06:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
Polisi telah menetapkan RS (43) sebagai tersangka. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. RS terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.