"Kalau mengikuti yurisprudensi tahun lalu kurang lebih maksimal satu bulan transisi," ujarnya.
Alim mengatakan proses pergantian rektor tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada sejumlah tahapan administrasi dan mekanisme internal yang harus dipenuhi.
Ia menyebut perlu menyiapkan memorandum akhir jabatan, sementara pergantian rektor antarwaktu harus mengikuti mekanisme melalui Senat Akademik dan Dewan Majelis Wali Amanat (DMWA).
Selain itu, IPB memiliki tiga jadwal wisuda pada 28 Oktober, 11 November, dan 12 November. Menurut Alim, ada kebutuhan administrasi ijazah yang perlu diperhatikan dalam proses pergantian tersebut.