Rangkaian tersebut dimulai pada Sabtu, 6 Maret 2027 dan berakhir pada Senin, 15 Maret 2027. Di dalamnya terdapat libur akhir pekan, libur nasional Nyepi, libur nasional Idul Fitri, serta cuti bersama Idul Fitri.
Namun, jumlah hari libur efektif bagi setiap pekerja dapat berbeda karena penerapan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing instansi atau perusahaan.
Selain cuti bersama Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
Cuti bersama tersebut terdiri atas Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idul Fitri 1448 Hijriah, Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, Selasa, 18 Mei untuk Idul Adha 1448 Hijriah, Rabu, 19 Mei untuk Hari Raya Waisak 2571 BE, serta Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional pada 2027. Selain Idul Fitri, beberapa tanggal merah lainnya meliputi Tahun Baru 2027 pada 1 Januari, Isra Mikraj pada 5 Januari, Tahun Baru Imlek pada 6 Februari, Nyepi pada 8 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 26 Maret, Paskah pada 28 Maret, Hari Buruh pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 6 Mei, Idul Adha pada 17 Mei, Waisak pada 20 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Tahun Baru Islam pada 6 Juni, Maulid Nabi pada 15 Agustus, Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Natal pada 25 Desember, serta Isra Mikraj pada 26 Desember.
Apakah tanggal lebaran sudah final?