Meskipun SKB sudah mencantumkan 10 dan 11 Maret 2027 sebagai libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah, pemerintah memberikan catatan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Artinya, masyarakat dapat menggunakan kalender SKB tersebut sebagai acuan perencanaan, tetapi penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya rangkaian libur yang berdekatan dengan Nyepi, masyarakat yang berencana mudik atau bepergian dapat mulai memperhitungkan waktu keberangkatan dan kepulangan sejak jauh hari.

Pemerintah juga menyatakan bahwa penyusunan kalender libur dan cuti bersama mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Dengan jadwal tersebut, libur Lebaran 2027 berpotensi menjadi salah satu rangkaian libur panjang pada tahun tersebut, terutama bagi masyarakat yang menggabungkan hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.