NADIKABAR.COM β BPJS Kesehatan menyatakan bantuan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan tahap pertama sebesar Rp10 triliun seluruhnya terserap per 28 Oktober 2026, dimanfaatkan untuk membayar klaim pelayanan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) guna menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
βDana bantuan sebesar Rp10 triliun ini kami manfaatkan seluruhnya untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada Faskes. Dukungan pemerintah ini membantu memperkuat pembiayaan Program JKN, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada peserta,β ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta, Kamis.
BPJS Kesehatan direncanakan kembali menerima dana bantuan pemerintah untuk kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dukungan lanjutan ini diharapkan semakin memperkuat kecukupan DJS Kesehatan serta mendukung keberlanjutan pembiayaan Program JKN.
Menurutnya, pembayaran klaim memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan. Dengan pembayaran klaim yang berjalan sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan memiliki dukungan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.