Dia menjelaskan pemberian dana bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana bantuan agar penggunaannya tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memastikan penggunaan dana bantuan dilakukan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pencatatan serta pelaporan pemanfaatan dana juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DJS Kesehatan.

Rizzky menyebutkan bahwa terserapnya seluruh dana bantuan tahap pertama tidak berarti proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan terhenti. BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajiban pembayaran klaim melalui pengelolaan DJS Kesehatan dan sumber pembiayaan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.