"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, supaya bahan baku perhiasan, terutama emas, tetap dikenakan bea keluar. Ini penting untuk mengamankan stok bahan baku industri perhiasan kita," tegasnya.

Sarmuji menjelaskan, sebelum kebijakan bea keluar diterapkan, industri perhiasan nasional terpaksa mengimpor bahan baku emas untuk memenuhi kebutuhan produksi. Kondisi tersebut membuat nilai tambah yang dihasilkan industri dalam negeri relatif terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri.

"Kalau kita mengimpor bahan baku dari luar negeri kemudian mengolahnya menjadi perhiasan, nilai tambahnya kecil. Tambahan devisa yang kita peroleh juga terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri. Nilai tambahnya hanya berasal dari proses pengerjaan atau kerajinannya saja," katanya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menambahkan, bea keluar menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat struktur industri perhiasan nasional.

"Selama ini, sebagian bahan baku emas diekspor, kemudian industri justru harus mengimpor kembali bahan baku untuk kebutuhan produksi. Dengan semakin banyaknya bahan baku yang diolah di dalam negeri, nilai tambahnya tentu akan semakin besar," ujar Reni.