βDari jumlah tersebut, 9.341 anak menjadi cakupan verifikasi Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat,β kata dia.
Menurut Imron, perubahan jumlah sasaran juga dipengaruhi penyesuaian cakupan usia wajib belajar yang dimulai sejak usia enam tahun.
Penyesuaian tersebut, kata Imron, berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah serta Program Wajib Belajar 13 Tahun.
Untuk mempercepat proses pendataan, Imron meminta camat dan lurah melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti kader Dasawisma, RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).