NADIKABAR.COM β Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar kompetisi inovasi bagi camat dan lurah mulai 28 Oktober 2026 untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kompetisi yang dikoordinasikan Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) bertujuan memotivasi camat dan lurah menciptakan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing," kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Arifin menyampaikan terdapat enam komponen penilaian yaitu inovasi dan solusi, dampak dan relevansi pembangunan daerah, partisipasi dan kolaborasi, potensi keberlanjutan dan replikasi, dokumentasi dan komunikasi, serta nilai dan refleksi organisasi.
Ia menjelaskan inovasi yang diikutsertakan harus diinisiasi oleh kecamatan atau kelurahan, telah diterapkan sejak 2025 hingga saat ini, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia mencontohkan pemanfaatan aplikasi untuk memperbarui data warga yang mengalami stunting agar informasi tersebut dapat diketahui para pemangku kepentingan sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
Menurut dia, inovasi yang dikembangkan tidak harus berbentuk teknologi atau aplikasi, tetapi dapat berupa berbagai solusi yang mempermudah pekerjaan aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengajak camat dan lurah mempelajari inovasi dari wilayah lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memperoleh gagasan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Arifin berharap kompetisi tersebut menghasilkan inovasi yang bermanfaat dan dapat menjadi praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
βTidak ada salahnya kita belajar dari wilayah lain, bukan cuma di ruang lingkup Jakarta atau Indonesia, bisa juga kita melihat inovasi dari pimpinan di tingkat internasional. Pastinya inovasi tersebut untuk memudahkan dalam kita bekerja," ujarnya.
Diketahui, kompetisi itu dilaksanakan berdasarkan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor e-0057 Tahun 2026.
Adapun tahap penyusunan proposal dan materi pendukung berlangsung pada 28 Oktober hingga 13 November 2026, sedangkan penjurian dijadwalkan pada 16-20 November 2026.
Tim penilai terdiri atas unsur internal Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, perwakilan unit kerja perangkat daerah (UKPD) teknis, serta Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda).