"Selain itu pihak UGM pernah ada konferensi pers yang lain?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya enggak, enggak, enggak ngikutin lagi, cuman kemudian saya melihat ijazah asli lagi waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025," jawab Lechumanan.

"Terhadap tudingan dari Terdakwa ini terkait ijazah Pak Joko Widodo, Saudara sebelumnya sudah pernah melihat ijazah yang dimaksud?" tanya jaksa.

"Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya," jawab Lechumanan.

Lechumanan merupakan pelapor tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo. Lechumanan melaporkan Roy, karena menilai tudingan soal ijazah palsu Jokowi telah membuat perpecahan di masyarakat.

Dalam sidang itu, jaksa juga menampilkan lima cuplikan video Roy Suryo yang mengucapkan dugaan ijazah palsu Jokowi. Ada lima potongan video yang diputar jaksa saat Lechumanan menjadi saksi.

Lalu jaksa bertanya kepada saksi,"Terhadap video-video yang beredar tersebut yang barusan kita tonton, yang dampak yang dirasakan itu apa Saudara? Yang Saudara rasakan sebagai pelapor, yang Saudara ketahui?"

"Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah," jawab Lechumanan.

"Sudah terpecah belah?" tanya jaksa.

Hakim menyela dan bertanya dasar Lechumanan menyebut ada terjadi perpecahan tersebut. Lechumanan mengaku melihat situasi yang terjadi melalui pemberitaan dan media sosial (medsos).