"Ini Saudara, tadi kan dampak, gitu ya. Itu berdasarkan penelitian atau apa? Menyebut dampak tadi?" tanya hakim.
"Saya melihat saja situasi," jawab Lechumanan.
"Melalui pemberitaan, Yang Mulia," jawab Lechumanan.
"Iya, medsos begitu, Yang Mulia," jawab Lechumanan.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya. Lechumanan mengaku tak bisa tidur mendengar ucapan tudingan ijazah palsu Jokowi dari Roy Suryo. Menurutnya Roy Suryo telah merendahkan Jokowi, sehingga dia tergerak untuk membelanya.
"Kalau akibat yang Saudara rasakan sendiri untuk Saudara pribadi apakah ada?" tanya jaksa.
"Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi," jawab Lechumanan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.