Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Jaksa Bidik Penikmat Uang Korupsi Ketua LPD Klungah Karangasem
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, inisial IWD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 04:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Langkah tersebut diambil untuk memperdalam ada atau tidak pihak lain yang mengetahui, terlibat atau ikut menikmati uang korupsi Rp 2,7 miliar tersebut.
Hady juga tak menepis soal kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus korupsi LPD Klungah, tergantung dari keterangan saksi yang diperiksa. "Uang sebanyak itu sepertinya tidak mungkin dinikmati sendiri, tetapi masih kami kembangkan," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.