Diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Desa Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, berinisial IWD (57), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.

IWD semula diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pada Rabu (9/9/2026) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, IWD langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.