Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jaksa Bidik Penikmat Uang Korupsi Ketua LPD Klungah Karangasem
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, inisial IWD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 04:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Desa Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, berinisial IWD (57), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
IWD semula diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pada Rabu (9/9/2026) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, IWD langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.