Mereka akan memberikan keterangan untuk tiga orang Terdakwa yakni Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Dalam persidangan ini, jaksa mengusulkan total 103 orang saksi. Selain itu, jaksa juga akan membawa lima orang ahli, menggali keterangan Terdakwa, dan bukti dokumen baik fisik maupun elektronik.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," kata jaksa.