Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Jaksa Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian di Sidang Febrie Eks Jampidsus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mereka akan memberikan keterangan untuk tiga orang Terdakwa yakni Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Dalam persidangan ini, jaksa mengusulkan total 103 orang saksi. Selain itu, jaksa juga akan membawa lima orang ahli, menggali keterangan Terdakwa, dan bukti dokumen baik fisik maupun elektronik.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," kata jaksa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.