Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jaksa Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian di Sidang Febrie Eks Jampidsus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.
Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan LPSK.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.