NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Ferry dihadirkan ke muka persidangan dengan pengawalan tim dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini. Dua orang saksi lain yang dipanggil ialah Pengusaha Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.
Ketiga orang saksi tersebut sudah hadir di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka akan memberikan keterangan untuk tiga orang Terdakwa yakni Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Dalam persidangan ini, jaksa mengusulkan total 103 orang saksi. Selain itu, jaksa juga akan membawa lima orang ahli, menggali keterangan Terdakwa, dan bukti dokumen baik fisik maupun elektronik.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," kata jaksa.
Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.
Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan LPSK.