NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Ferry dihadirkan ke muka persidangan dengan pengawalan tim dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini. Dua orang saksi lain yang dipanggil ialah Pengusaha Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.
Ketiga orang saksi tersebut sudah hadir di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.