NADIKABAR.COM — Jaksa mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang berujung vonis bebas terhadap tiga legislator.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan pengembalian uang tersebut dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.

"Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan," katanya.

Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dengan menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menampung barang bukti uang tersebut dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.