Selain 13 nama tersebut, dua orang lainnya yakni Humaidi dan Yasin dalam dakwaan disebut menerima uang masing-masing Rp200 juta dari Indra Jaya Usman.

Namun, dalam persidangan terungkap keduanya telah mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan melalui perantara sehingga tidak termasuk dalam pengembalian barang bukti yang dieksekusi jaksa pada Senin.

"Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa," katanya.

Selain mengembalikan barang bukti uang, Kejari Mataram melaksanakan administrasi putusan bebas terhadap Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

"Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukkan kepada mereka," katanya.