Adapun uang Rp2,2 miliar dikembalikan kepada Ruhaiman Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaimi Rp150 juta, Mustafa Bakri selaku sopir Lalu Irwansyah Rp100 juta, dan Burhanuddin Rp200 juta.

Selanjutnya, Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, serta Harwoto Rp170 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram yang mewakili tim jaksa pelaksana eksekusi mengatakan barang bukti uang diserahkan langsung kepada masing-masing penerima.

Namun, tiga dari 13 penerima tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi.

"Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau," katanya.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa tiga legislator memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB.