NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa duit dolar Amerika Serikat (AS) dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Total duit yang ditunjukkan berjumlah USD 110 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.