Jaksa juga menampilkan foto bukti setoran uang sebanyak Rp 500 juta dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK dari Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh dan Direktur Utama PT Amalana Purnatour. Budi membenarkan pernah menyetorkan uang tersebut.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.