NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa duit dolar Amerika Serikat (AS) dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Total duit yang ditunjukkan berjumlah USD 110 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa awalnya menampilkan foto duit dolar AS sebanyak USD 35 ribu. Kemudian, ada lagi bukti dolar AS sebanyak USD 75 ribu.
Uang itu disita dari Ahmad Taufiq yang disebut merupakan Direktur PT Anugerah Citra Mulia. Taufiq dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan membenarkan terkait penyitaan uang tersebut.
Jaksa juga menampilkan foto bukti setoran uang sebanyak Rp 500 juta dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK dari Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh dan Direktur Utama PT Amalana Purnatour. Budi membenarkan pernah menyetorkan uang tersebut.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.