NADIKABAR.COM — Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

"(Memohon majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya masuk pokok perkara. Jaksa menuturkan surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan surat dakwaan telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas) dan lokasi penemuan aset terkait dugaan pencucian Febrie secara lengkap. Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya harus dibuktikan dalam pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.