"Batas waktu, bentuk keterlibatan terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan, pada persidangan sebelumnya terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang dan mengadili perkara ini. Jaksa mengatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan oleh karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.