"Klien kami tidak tahu menahu tentang peminjaman itu. Karena sudah tidak menjabat lagi saat itu. Jadi, beliau menjabat 2022 sampai dengan April 2023," ucap dia.
Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Ihsan.
Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemberian pinjaman tersebut. Di antaranya eks Direktur Umum Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo. Kukuh telah tiga kali diperiksa penyidik, terakhir pada Kamis (27/8/2026).
Saksi lain yang diperiksa ialah mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah, Muhamad Usman, dan mantan Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Taufan Rahmadi, selaku promotor.