Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7/2026). Dari penggeledahan itu, sedikitnya 100 dokumen ditetapkan sebagai barang sitaan.

Pemberian modal kepada PT CGI sebesar Rp 11 miliar tersebut diduga tidak sesuai mekanisme. Ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Karena itu, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Kasus korupsi pinjaman modal kerja PT CGI ini berbeda dengan kasus korupsi penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus MXGP 2024 juga berbeda dengan kasus korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 senilai Rp 24 miliar. Penanganan kasus yang dananya bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu sudah pada tahap penyidikan.