NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan perbuatan terdakwa Roy Suryo dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa menyebut Roy Suryo memaparkan sejumlah perbuatan terdakwa, salah satunya mengambil berkas citra digital ijazah Jokowi dari media sosial serta memanipulasi visualnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat menjawab dalil perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo, Senin (5/10/2026). Awalnya jaksa menjawab dalil terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena uraian duduk perkaranya dinilai bertentangan dengan unsur delik pasal yang didakwakan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S1 Jokowi adalah palsu. Sementara itu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam nota perlawanannya menilai dakwaan tersebut harusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menurut Advokat, bahwa perkataan atau pernyataan lisan yang disebarkan lewat media elektronik, meskipun bertujuan membuat publik percaya suatu kebohongan, tidak memenuhi unsur manipulasi atau menciptakan suatu file dokumen elektronik baru agar dianggap sebagai dokumen asli milik orang lain dan seterusnya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Jaksa.
Menanggapi perlawanan terdakwa tersebut, jaksa menilai eksepsi tim kuasa hukum Roy Suryo tersebut prematur. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa harus diperiksa di persidangan terlebih dulu.
"Bahwa Penuntut Umum berpendapat, menggunakan kata-kata 'tidak memenuhi unsur' oleh advokat terdakwa tersebut terlalu prematur, seolah-olah persidangan telah selesai dengan pemeriksaan alat-alat bukti, yang mana kata-kata tersebut lebih cocok digunakan oleh advokat terdakwa dalam pembelaan atau pleidoi, bukan perlawanan," katanya.
Jaksa menilai dalil tim advokat Roy Suryo yang menyederhanakan dakwaan JPU semata-mata mempersoalkan perkataan atau pernyataan lisan adalah dalil yang mengaburkan isi dakwaan. Jaksa lalu memaparkan perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut, salah satunya mengambil berkas citra digital ijazah Jokowi dari media sosial dan memanipulasi visualnya.
"Di dalam surat dakwaan kedua (vide surat dakwaan halaman 49 sampai dengan 63), Penuntut Umum secara eksplisit telah menguraikan perbuatan materiil terdakwa terhadap objek digital konkret, antara lain, mengambil berkas citra digital ijazah dari media sosial, melakukan intervensi teknis komputasi terhadap berkas citra digital tersebut melalui manipulasi visual, pemotongan grafis," kata JPU.
"Serta penambahan anotasi visual atau lapisan analisis, memproduksi luaran atau output berkas informasi atau dokumen elektronik baru hasil modifikasi tersebut, mentransmisikan dan menampilkan berkas elektronik hasil modifikasi tersebut kepada publik seolah-olah berkas digital tersebut merupakan representasi forensik yang valid dan otentik," tambahnya. Oleh karena itu, jaksa menilai dalil kuasa hukum tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti elektronik dan pemeriksaan ahli.
"Bahwa adapun terkait persoalan apakah modifikasi teknis terhadap berkas citra digital yang dilakukan Terdakwa secara materiil telah memenuhi batasan unsur manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang ITE, bukanlah alasan teknis untuk menyatakan dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar JPU.
"Hal tersebut merupakan substansi pokok perkara yang kebenaran materiilnya harus diuji melalui pembuktian di muka persidangan," sambungnya.
Oleh karenanya, jaksa meminta hakim tidak menerima dalil tim Roy Suryo yang menyebut dakwaan jaksa kabur. Selain itu, jaksa menilai nota perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo sudah menguraikan materi persidangan terllau jauh.
"Oleh karena dalil perlawanan advokat terdakwa yang menyatakan dakwaan kabur telah melampaui batasan lingkup perlawanan sebagaimana Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa menyebutkan perbuatan Roy itu membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik Jokowi tercemar.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.