NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta anak buahnya membayar biaya perkuliahan S3 yang ditempuhnya di Universitas Brawijaya (UB) senilai Rp 50 juta. Anak buah Silmy itu adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
"Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa, Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp 168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.