Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jaksa: Silmy Karim Minta Anak Buah Bayar Uang Kuliah S3 di UB Rp 50 Juta
Jaksa mengungkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta anak buahnya membayar biaya perkuliahan S3 yang ditempuhnya di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 19:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp 31,3 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Silmy sebesar Rp 33,8 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.