Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp 31,3 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Silmy sebesar Rp 33,8 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.