Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji. Kemudian, bersama Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa mengatakan pemerasan ini juga memperkaya Saffar senilai Rp 500.000.000, Jaya senilai Rp 6.532.584.769, Tessar Bayu senilai Rp 2.881.871.025, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Kemudian, memperkaya Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.