Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Jaksa Sita Aset Rp 7,5 M Terkait Kasus Korupsi Bank BUMD di Pandeglang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset Rp 7,5 miliar. Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada bank BUMD di Pandeglang.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset Rp 7,5 miliar. Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada bank BUMD di Pandeglang.
"Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset senilai Rp 7,5 miliar milik terpidana kasus korupsi kakap, Tafsirudin (TN)," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Surayadi Sembiring, Senin (2/11/2026).
Dia mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, aset yang disita berada di Bandung, Jawa Barat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.