NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset Rp 7,5 miliar. Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada bank BUMD di Pandeglang.

"Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset senilai Rp 7,5 miliar milik terpidana kasus korupsi kakap, Tafsirudin (TN)," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Surayadi Sembiring, Senin (2/11/2026).

Dia mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, aset yang disita berada di Bandung, Jawa Barat.