"Pengejaran aset koruptor ini pun dilakukan secara total, di mana kejaksaan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung," ucapnya.

Surayadi menjelaskan Tafsirudin yang merupakan seorang pengusaha dinyatakan bersalah dalam kasus kredit fiktif di bank BUMD senilai Rp 10 miliar dengan modus menggunakan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek palsu. Dia divonis penjara selama 10 tahun.

"Tafsirudin sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya.