Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Jaksa Sita Aset Rp 7,5 M Terkait Kasus Korupsi Bank BUMD di Pandeglang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset Rp 7,5 miliar. Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada bank BUMD di Pandeglang.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Pengejaran aset koruptor ini pun dilakukan secara total, di mana kejaksaan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung," ucapnya.
Surayadi menjelaskan Tafsirudin yang merupakan seorang pengusaha dinyatakan bersalah dalam kasus kredit fiktif di bank BUMD senilai Rp 10 miliar dengan modus menggunakan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek palsu. Dia divonis penjara selama 10 tahun.
"Tafsirudin sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.