NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset Rp 7,5 miliar. Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada bank BUMD di Pandeglang.

"Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset senilai Rp 7,5 miliar milik terpidana kasus korupsi kakap, Tafsirudin (TN)," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Surayadi Sembiring, Senin (2/11/2026).

Dia mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, aset yang disita berada di Bandung, Jawa Barat.

"Pengejaran aset koruptor ini pun dilakukan secara total, di mana kejaksaan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung," ucapnya.

Surayadi menjelaskan Tafsirudin yang merupakan seorang pengusaha dinyatakan bersalah dalam kasus kredit fiktif di bank BUMD senilai Rp 10 miliar dengan modus menggunakan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek palsu. Dia divonis penjara selama 10 tahun.

"Tafsirudin sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya.