Jaksa juga menampilkan cuplikan tayangan podcast Bambang Widjojanto berjudul 'Fix Ijazah Jokowi Palsu' pada 19 April 2025. Bukti ini juga dilampirkan Lechumanan yang dia laporkan.
"Bisa disebutkan mana yang Saudara laporkan?" tanya jaksa.
"'Ada nuansa ya saya tidak mengatakan kebohongan, tapi ada nuansa kekurangjujuran dan kekurangtransparan'. Kemudian 00:06 itu, 'dari kampus yang saya cintai bahkan skripsi yang akhirnya dihadirkan itu pun setelah melalui debat cukup panjang'. 00:12, 'akhirnya last minute itu pun setelah kita periksa dan Dokter Rismon periksa itu pun banyak sekali mengandung kejanggalan'," jawab Lechumanan.
Lechumanan mengatakan tayangan YouTube lain yang mendasari laporannya ialah tayangan berjudul 'Roy Suryo Akui Temukan Kejanggalan Skripsi Jokowi' pada 15 April 2025. Lechumanan juga membacakan cuplikan ucapan Roy dalam tayangan tersebut.
"Mana saja ucapan yang Saudara laporkan?" tanya jaksa.
"(Menit) 5:06, 'kalau tidak ada ijazah asli'. Itu berarti 5:09, 'kesimpulannya tetap sama ya, Pak, bahwa' 5:12 'ijazah Jokowi palsu gitu ya, ijazah'. 5:14, 'palsunya tadi ijazahnya tidak ada di UGM'. 5:34, 'terus berarti tetap meyakini ijazah' 5:36 'Jokowi palsu ya, Pak?', 'Iya, artinya keraguan' 5:38 'terhadap ijazah itu dan juga ada hal' 5:41 'yang tidak pantas'," jawab Lechumanan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.