NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) KPK bertanya kepada terdakwa kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, apakah dirinya menyesal atau tidak atas kasus suap tersebut. Rizal mengaku menyesal atas adanya kasus suap di Bea Cukai.

Hal tersebut disampaikan Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Mulanya jaksa bertanya kepada Rizal isi lubuk hati terdalamnya.

"Kami ingin ya tadi, lubuk hatinya terdakwa yang menyampaikan apa tadi? Penyesalan apa itu?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Ya, penyesalan ini terjadi, Pak. Dari fakta-fakta persidangan segala macam memang apa ya, ada John Field juga sudah dijatuhi hukuman, ya. Berarti memang ada suap yang diberikan, kan begitu," jawab Rizal.

Rizal mengklaim dirinya sudah memonitor dan mengevaluasi apa yang terjadi pada bawahannya. Setiap evaluasi, dia merasa apa yang dilakukan terpidana kasus ini, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, tidak mungkin terjadi.

"Saya memonitoring dan evaluasi dari hasil kegiatan kita dan begitu kita lihat setiap kita evaluasi saya merasa itu tidak mungkin akan terjadi hal seperti yang dilakukan oleh John Field kepada anggota saya, karena nggak ada gunanya dia ngabrit-ngabrit duit, nggak ada gunanya. Untuk apa mereka ngasih duit kalau semua perlakuannya sama? Equal treatment itu prinsip saya," lanjut dia.

Rizal kemudian mengaku dirinya belum melakukan pengawasan secara optimal kepada bawahannya. Sehingga, menurut dia, kasus suap tersebut bisa terjadi.

"Ya mungkin yang saya sesalkan kenapa itu juga masih terjadi, itu, Pak Jaksa. Bagi saya, itu mungkin saya memang belum optimal untuk melakukan pengawasan secara melekat ke bawahan ke bawahan saya sehingga itu bisa terjadi, gitu," katanya.

Jaksa kemudian bertanya kepada Rizal. Jaksa bertanya apakah Rizal merasa jadi 'bumper' atau tidak.

"Apakah terdakwa merasa menjadi bumper?" tanya jaksa.

"Nggak. Saya bukan jadi bumper. Tapi sebagai Dir P2, saya harus menjadi bumper bagi anggota saya, apapun itu," jawab Rizal.

Untuk diketahui, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.