NADIKABAR.COM — Sidang kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menyeret dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali memanas. Pihak terdakwa melayangkan protes lantaran merasa adanya ketimpangan waktu pembuktian yang diberikan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai perlakuan pengadilan terhadap pihaknya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat jomplang. JPU mendapatkan durasi pembuktian saksi hingga dua setengah bulan.
"Semua memiliki hak yang sama, setara. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali. Kami meminta hanya tiga minggu ke depan, yang hanya satu bulan satu minggu ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan," kata Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2026).