"Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi diakui internasional dan nasional. Lalu produknya juga bermasalah, kliniknya menurut saksi tadi seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen," tuturnya.

Pihak Richard Lee memastikan kehadiran para saksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP guna menguji integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor. Tim kuasa hukum juga bersiap menghadirkan tiga saksi penting lainnya dalam tiga agenda sidang mendatang guna memperkuat pembelaan.