NADIKABAR.COM — Sidang kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menyeret dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali memanas. Pihak terdakwa melayangkan protes lantaran merasa adanya ketimpangan waktu pembuktian yang diberikan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai perlakuan pengadilan terhadap pihaknya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat jomplang. JPU mendapatkan durasi pembuktian saksi hingga dua setengah bulan.
"Semua memiliki hak yang sama, setara. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali. Kami meminta hanya tiga minggu ke depan, yang hanya satu bulan satu minggu ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan," kata Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2026).
Sebagai langkah pembuktian, kubu Richard Lee telah menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan langsung di ruang sidang adalah selebgram sekaligus pengusaha, Fitri Salhuteru.
"Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping," ujar Faizal Hafied.
Faizal Hafied menegaskan kesaksian Fitri Salhuteru sangat krusial guna mematahkan tudingan miring dari pihak lawan, mulai dari tuduhan klinik yang dinilai tak layak hingga dugaan pemerasan.
"Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi diakui internasional dan nasional. Lalu produknya juga bermasalah, kliniknya menurut saksi tadi seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen," tuturnya.
Pihak Richard Lee memastikan kehadiran para saksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP guna menguji integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor. Tim kuasa hukum juga bersiap menghadirkan tiga saksi penting lainnya dalam tiga agenda sidang mendatang guna memperkuat pembelaan.