Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Jaksa Tunjukkan Tumpukan Dolar yang Disita Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jaksa KPK menampilkan foto barang bukti berupa tumpukan uang dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 12:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menampilkan foto barang bukti berupa tumpukan uang dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Duit yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan fee percepatan haji.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.