NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menampilkan foto barang bukti berupa tumpukan uang dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Duit yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan fee percepatan haji.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.