Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.