Jaksa menyebut bukti itu terdiri dari duit pecahan USD 100 senilai total USD 4.000 (sekitar Rp 72,2 juta) dan tanda bukti pengiriman uang Rp 17.500.000. Bukti itu ditampilkan untuk saksi bernama Muhammad Ivan Soerjanata selaku mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Jaksa juga menampilkan bukti tumpukan duit USD 100 sebanyak 9.599 lembar atau senilai USD 959.900 (sekitar Rp 17,3 miliar), uang tunai Rp 50 juta, dan uang USD 100 sebanyak 401 lembar atau senilai USD 40.100 (sekitar Rp 723 juta). Jaksa menampilkan bukti itu untuk saksi bernama Zainal Abidin.

"Ada hubungannya dengan, dengan Gus Alex?" tanya jaksa KPK, Greafik Loserte.