NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap kode pemberian uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa mengatakan kode itu merujuk ke 'uang'.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Mulanya, jaksa menjelaskan penerimaan uang yang dilakukan Febrie dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) sejumlah Rp 20,6 miliar.

"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa.