Jaksa mengatakan sekitar bulan Februari 2024 bertempat di Kantor PT OBP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Jaksa mengatakan Tria meminta agar Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Hadi Hidayat kemudian membawa uang tersebut ke Febrie di Cafe de'Clan di Jalan Cipete Raya No. 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, kata jaksa, Febrie memerintahkan Hadi Hidayat membawa uang itu ke KOIN Money Changer.