"Orang-orang yang diperiksa di tahap penyelidikan mungkin akan dilakukan pemeriksaan kembali. Karena ini kan beda tahapan, beda proses. Yang mana sebelumnya penyelidikan, sekarang penyelidikan," jelas Ega.

"Tentu stakeholder-stakeholder maksudnya pihak-pihak terkait tentu dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik," imbuh dia.

Ega menerangkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini akan dilakukan pihak berwenang. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan audit awal pengelolaan dana hibah di KPU Manggarai Barat tersebut.