Pemerintah Kota Jakarta Selatan sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Ke-3 (SP3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bantaran dan zona sepadan Setu Babakan pada Kamis (10/10).

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penataan bantaran Setu Babakan.

Target sasaran penataan ini tidak hanya mencakup para pedagang, tetapi juga pengembalian fungsi aset milik Pemprov DKI Jakarta seperti saluran air dan trotoar untuk pejalan kaki.

"Ini merupakan tindak lanjut dari SP1 dan SP2 sebelumnya dalam rangka penataan kawasan yang dinilai masih kumuh dan belum terorganisir dengan baik," katanya.