Sebelum menerbitkan SP3, lanjut Siswanto, pihaknya telah melakukan tahapan persuasif, termasuk sosialisasi kepada para pedagang pada Juni 2026 lalu.
Sosialisasi tersebut mencakup dua konten utama, yakni rencana penataan kawasan Setu Babakan serta opsi relokasi tempat pengganti bagi pedagang.
"Harapan kami para pedagang dapat melakukan pembongkaran sendiri, sehingga tidak perlu dilakukan penertiban secara paksa. Namun demikian, kami memberikan waktu beberapa hari sesuai ketentuan SP1, SP2 hingga SP3," ucapnya.
Bagi pedagang yang tidak dapat lagi berdagang di kawasan Setu Babakan, Pemkot Jakarta Selatan juga telah menyiapkan opsi tempat di sentra kuliner Pasar Lokbin Pasar Minggu yang menyediakan sekitar 400 kios. Saat ini, tercatat sudah ada 63 pedagang yang menempati sentra kuliner yang telah disiapkan.