"Kami harus rekonsiliasi dulu, karena di sana ada tanah Provinsi Bali, ada JUT. Sehingga batas-batas harus jelas sehingga kami bisa mengambil tindakan," kata birokrat asal Denpasar itu.
Keputusan di lapangan saat ini masih menunggu penerbitan surat perintah tugas resmi dari Bupati Badung. Untuk menghindari celah gugatan hukum, penentuan patok batas lahan akan disisir kembali bersama Pemerintah Provinsi Bali.
Penertiban katanya dilakukan bukan semata-mata untuk menertibkan bangunan dan akses jalan tersebut. Menurutnya yang penting juga adalah memastikan akses untuk kebutuhan pertanian tidak terganggu alias mengembalikan fungsi JUT.